AKTUALISASI PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI
Pancasila dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu,
·
Aktualisasi Pancasila Obyektif
Yaitu aktualisasi Pancasila dalam
berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara
lain Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Selain tiu juga bidang-bidang
aktualisasi lainnya seperti Politik, Ekonomi, Hukum, GBHN, Pertahanan Keamanan,
Pendidikan, dan bidang kenegaraan lainnya.
·
Aktualisasi Pancasila Subyektif
Yaitu
aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral
dalam kaitanya dengan hidup negara dan masyarakat. Dalam aktualisasi ini semua
masyarakat perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan
sebagaiman terkandung dalam Pancasila.
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
1. Pendidikan Tinggi
Dalam hal ini Lembaga Pendidikan Tinggi bertugas melaksanakan pendidikan
untuk mempersiapkan, membentuk, dan menghasilkan sumber daya yang berkualitas.
Tugas Pendidikan Tinggi:
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan memperkaya
khasanah ilmu pengetahuan, teknoligi dan kesenian.
b. Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
2. Penelitian
Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat
obyektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan menyelesaikan masalah dalam
ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
Dalam suatu kegiatan penelitian
seluruh unsur dalam penelitian senantiasa mendasarkan pada suatu paradigma
tertentu, baik permasalahan, hipotesis, landasan teori, maupun metode yang di
kembangkannya.
Dalam suatu penelitian terdapat beberapa
pendekatan dengan paradigma yang berbeda misalnya, pendekatan kuantitatif, dan pendekatan kualitatif
Dasar-dasar nilai dalam Pancasila menjiwai moral peneliti sehingga suatu
penelitian harus bersifat obyektif dan ilmiah. Seorang peneliti harus berpegang
pada moral kejujuran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. Selain itu
asas manfaat penelitian harus demi kesejahteraan umat manusia, sehingga
demikian suatu kegiatan penelitian senantiasa harus diperhitungkan, maka harus
dilakukan pengembangan hukum positif.
3. Pengambdian
Kepada Masyarakat
Perguruan Tinggi sebagai lembaga masyarakat, senantiasa mengembangkan
kegiatannya demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu Pengabdian Kepada
Masyarakt merupakan Dharma ke-3 dari Tridharma Perguruan Tinggi. Berdasarkan
penjelasandari Pasal 3 ayat (1) PP. 60 Th 1999, bahwa yang di maksud
denganPengabdian Kepada Masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu
pengetahuan dalam upaya memberikan subangan demi kemajuan masyarakat.
Dalam pengertian inilah maka aktualisasi kegiatan pengabdian kepada
masyarakat, sebenarnya merupakan suatu aktualisasi kegiatan masyarakat ilmiah
perguruan tinggi yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan,
sebagimana terkandung dalam Pancasila.
Kampus Sebagai Moral Force Pengembangan Hukum Dan HAM
Kampus
merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat,
sekaligus merupakan tempat persemaian dan perkembangan nilai-nilai luhur. Kampus merupakan wadah perkembangan nilai-nilai moral, di mana seluruh
warganya diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi
dan dijiwai oleh pancasila.

Masarakat kampus sebagai
masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik. Masarakat
kampus wajib senantiasa bertanggung
jawab secara moral atas kebenaran
obyektif, bertanggung jawab terhadap masarakat bangsa dan negara, serta
mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masarakat kampus
tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga
benar-benar luhur dan mulia.
Kampus Sebagai Sumber Pengembangan Hukum
Dalam rangka bangsa Indonesia melaksanakan reformasi dewasa ini suatu
agenda yang sangat mendesak untuk mewujudkan adalah reformasi dalam bidang
hukum dan peraturan perundang- undangan. Negara indonesia adalah negara yang
berdasarkan hukum, oleh karena itu dalam rangka melakukan penataan Negara untuk
mewujudkan masyarakat yang demokratis maka harus menegakkan supremasi hukum.
Agenda reformasi yang pokok untuk segera direalisasikan adalah untuk melakukan
reformasi dalam bidang hukum. Konsekuensinya dalam mewujudkan suatu tatanan
hukum yang demokratis, maka harus dilakukan pengembangan hukum positif.
Sesuai dengan tatib hukum Indonesia dalam rangka pengembangan hukum harus
sesuai dengan tatib hukum Indonesia. Berdasarkan tatib hukum Indonesia maka
dalam pengembangan hukum positif Indonesia, maka falsafah negara merupakan
sumber materi dan sumber nilai bagi pengembangan hukum. Hal ini berdasarkan Tap
No. XX/MPRS/1966, dan juga Tap No. III/MPR/2000. namun perlu disadari, bahwa
yang dimaksud dengan sumber hukum dasar nasional, adalah sumber materi dan
nilai bagi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam
penyusunan hukum positif di Indonesia nilai pancasila sebagai sumber materi,
konsekuensinya hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai hukum Tuhan
(sila I), nilai yamh terkandung pada harkat, martabat dan kemanusiaan seperti
jaminan hak dasar (hak asasi) manusia (sila II), nilai nasionalisme Indonesia
(sila III), nilai demokrasi yang bertumpu pada rakyat sebagai asal mula
kekuasaan negara (sila IV), dan nilai
keadilan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan (sila V).
Selain itu, tidak kalah pentingnya dalam penyusunan dan pengembangan hukum
aspirasi dan realitas kehidupan masyarakat serta rakyat adalah merupakan sumber
materi dalam penyusunan dan pengembangan hukum.
Kampus Sebagai
Kekuatan Moral Pembangunan Hak Asasi Manusia
Dalam penegakan hak asasi manusia tersebur, mahasiswa sebagai kekuatan
moral harus bersikap obyektif,
dan benar-benar berdasarkan kepentingan moral demi harkat dan martabat manusia,
bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuasaan politik dan
konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia.
Perlu kita sadari bahwa dalam penegakan hak asasi tersebut, pelanggaran hak asasi
dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat negara, penguasa
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja (UU. No. 39 Tahun 1999).

Dasawarsa ini, kita melihat dalam menegakkan hak asasi seringkali kurang
adi. Misalnya kasus pelanggaran di Timur-timur, banyak kekuatan yang mendesak
untuk mengusut dan mernyeret bangsa sendiri ke Mahkamah Internasional. Namun,
ratusan ribu rakyat kita. Seperti korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso dan
lainnya tidak ada kelompok yang mau memperjuangkannya. Padahal hak asasi mereka
sudah diinjak-injak, jelaslah kejadian serta menderitanya mereka sama. Akan
tetapi tetap tidak ada yang mau menolong.
Jadi, marilah kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari
kita tujukan pada dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua cita-cita
dan tujuan dasar dari reformasi. Akan tetapi disamping itu, perlu kita sadari
juga bahwasanya kita merupakan mahasiswa sebagai tonggak dari penjunjung tinggi
hak asasi manusi masihlah belum maksimal kinerjanya untuk hal yang disebutkan
diatas. Maka, dari detik ini. Kita sebagai generasi bangsa haruslah benar-benar
menanamkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilaku kita. Dimanapun, dan pada
siapapun.
Labels : wallpapers Mobile Games car body design Hot Deal